LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat–guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.
Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. “Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,” ujar Budiharjo, Senin.
Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. “Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,” ujar Budiharjo.
Read More…


Recent Comments