Posted by: pilkadalampung | July 31, 2007

Putusan Mahkamah:Budiharjo Siap Pelopori Daerah Desak KPU Pusat

BANDAR LAMPUNG (Lampost): KPU daerah harus mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU di Lampung mengeluarkan rekomendasi ke Jakarta untuk mengatasi kevakuman hukum yang mengatur pencalonan independen.

Menurut Budiharjo, langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. “Saya siap memelopori ini,” ujar Budiharjo, di Bandar Lampung, Senin (30-7).

Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. “Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,” ujar Budiharjo.

Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. “Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan saat ini diperlukan aturan hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,” ujar pengajar Fisipol Unila ini.

KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.

“Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,” ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom, kemarin.

Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen. n MAT/KIS/U-2

10 Peraturan KPU

* Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

* Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004

* Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

* Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada

* Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada

* Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada

* Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada

* Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS

* Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi


Leave a comment

Categories